Latar Belakang dan Tujuan Pendidikan Pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia
masih belum mengetahui pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Dalam
suatu bangsa sangat diperlukan falsafah dan pandangan hidup yang bersumber dari
nilai-nilai kepribadian bangsa. Tanpa adanya falsafah dan pandangan hidup suatu
bangsa akan kebingungan oleh segala persoalan yang muncul dan tidak memiliki
arah yang jelas dalam kehidupannya.
Sebagai bangsa indonesia kita harus bangga
karena telah memiliki pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
Sehingga bangsa indonesia memiliki pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Dalam makalah ini akan membahas tentang “Latar Belakang dan Tujuan
Pendidikan Pancasila” agar masyarakat menyadari bahwa pendidikan pancasila
sangat penting untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan lebih mengetahui pedoman
hidup bangsa Indonesia.
2. Rumusan Masalah
1. Apa
saja latar belakang pendidikan pancasila?
2. Apa
saja tujuan pendidikan pancasila?
3. Tujuan
Memberi
pengertian dan pemahaman kepada mahasiswa mengenai landasan dan tujuan
pendidikan pancasila yang meliputi landasan historis, landasan kultural,
landasan yuridis, landasan filosofis, tujuan nasional bangsa Indonesia, tujuan
pendidikan nasional, tujuan pendidikan pancasila,kompetensi yang diharapkan
dari kuliah pendidikan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
1. LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN PANCASILA
1.1. Latar Belakang Historis
Setiap
bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang
lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam
kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang
merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan
budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia
sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang
dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan
Keprabuan Majapahit.
Setelah
berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap
pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara
Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber
pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan
disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya
yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan
petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Dengan
demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa
Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila
serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap
kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar
negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan
Insya Allah untuk selama-lamanya.
1.2. Latar Belakang Kultural
Pandangan
hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari
kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup
adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian,
sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya,
terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang
datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi
dewasa ini.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian
bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang
dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan
sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman
di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi
yang dilakukannya.
Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat
memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan
tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa
kehilangan jati dirinya.
1.3. Latar Belakang Yuridis
Alinea IV
Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di
dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara
yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
Perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis
konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat
di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
1.4. Latar Belakang Filosofis
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila
Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia
yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban
moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan
sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sunber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sunber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. TUJUAN
PENDIDIKAN PANCASILA
2.1. Tujuan
Nasional Bangsa Indonesia
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang
dalam pembukaan UUD 1945:
1.
Membentuk
suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut
berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Tujuan nasional bangsa
Indonesia seperti yang termaktuf dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan
nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana,
meyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan
nasional adalah untuk mewujudkam masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Untuk mercapai tujuan
pembangunan nasional tersebut dibutuhkan antara lain tersedianya sumber daya
manusia yang tangguh, mandiri serta berkualitas.
Untuk mencapai tujuan
nasionanal bangsa Indonesia pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan
antara lain: memberikan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai), penyelenggaran
sekolah wajib minimal 9 tahun, pemberian dana BOS (Bantuan Operasional
Sekolah), ikut berperan aktif dalam organisasi-organisasi internasional seperti
PBB,ASEAN, mengadakan PEMILU setiap lima tahun sekali, melaksanakan otonomi
daerah, dll.
Sedangkan kita sebagai
pelajar, kita juga dapat berperan aktif dalam mewujudkan tujuan nasional bangsa
Indonesia antara lain dengan menambah wawasan nusantara agar kita dapat lebih
mengenal dan mencintai negara kita, serta menghargai keanekaragamaan budaya dan
etnis.Dengan begitu Negara Indonesia akan terus berdiri kokoh sampai
terwujudlah cita-cita nasional bangsa Indonesia.
2.2. Tujuan Pendidikan Nasional
2.2. Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini
diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan merupakan pilar
tegaknya bangsa. Melalui pendidikan bangsa akan tegak mampu menjaga martabat.
Menurut Plato, tugas
pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui, lepas dari belebggu ketidak
tahuan dan ketidak benaran, sedangkan menurut Aristoteles, tujuan pendidikan
haruslah sama dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan
haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula
dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama
dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia.
Jabaran UUD ‘45
tentang pendidikan dituangkan dalam UU no.20 th 2003 Bab II pasal 3
menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
UU no.2 th 1989 pasal 4,
pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal
yang sama tertulis pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan
meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih
lanjut dalam dunia
kerja atau pendidikan tinggi.
2.3. Tujuan Pendidikan Pancasila
2.3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam UU No. 2 Tahun 1989
tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti.
No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila
bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1.
Memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai
dengan hati nuraninya.
2.
Memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta
cara-cara pemecahannya.
3.
Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan
ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
4.
Memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk
menggalang persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara
Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganilisis dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan
dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Secara teoritis tujuan pendidikan pancasila dapat
dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1. Tujuan jangka
pendek
Dalam mempelajari pancasila pertama-tama bertujuan untuk mengetahui
pancasila itu benar. Hal ini dapat dicapai dengan mempelajari pancasila secara
ilmiah. Sebab, pengetahuan ilmiah mempunyai tingkatan yang lebih
tinggi apabila dibandingkan dengan pengetahuan biasa.
2. Tujuan jangka panjang
Apabila sudah dimiliki dan disadari kebenaran dan
kegunaan pancasila, maka seseorang akan mengerjakan perbuatan itu sesuai
dengan pancasila. Oleh karena itu, apa yang telah dihayati itu akan merupakan suatu
perintah yang dating dari dirinya sendiri. Selanjutnya, dengan penghayatan dan pengalaman pancasila seperti
itu akan menjadi suatu kebiasaan menerapkan nilai-nilai pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.
Kompetensi Yang Diharapkan Dari Kuliah Pendidikan
Pancasila
Dijelaskan
bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang
diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang
terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam
kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan
pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kompetensi
yang diharapkan dari pendidikan pancasila diartikan sebagai seperangkat
tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi
mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan
Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai
seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada
kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sdangkan sifat penuh tanggung
jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika
ataupun kepatutan agama serta budaya.
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap
yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah
hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali perubahan-perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai
peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan
Indonesia.
Melalui
Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Landasan historis merupakan landasan
dimana setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh setiap manusia untuk maju
dikaitkan dengan bagaimana keadaan bidang tersebut pada masa yang lampau.
Indonesia tidak lepas dari sejarah bangsanya melihat dari Indonesia mempunyai
sejarah pendidikan yang cukup panjang karena pada zaman penjajahan sangatlah
sulit untuk mendapatkan pendidikan formal lain halnya sekarang yang setiap
orang berhak mendapatkan pendidikan.
Menurut landasan kultural, kebudayaan dan
pendidikan mempunyai hubungan timbal balik karena kebudayaan dapat dilestarikan
atau dikembangkan dengan jalan pendidikan. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia, maka dari itulah pancasila disebut sebagai jati diri bangsa
Indonesia. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai
pancasila untuk menghadapi tantangan pada zaman yang akan datang. Kebudayaan
juga bisa disebut sebagai jati diri bangsa karena bangsa Indonesia kaya akan
kebudayaan yang harus kita lestarikan, maka dari itulah melalui pendidikan,
kebudayaan akan bisa dilestarikan.
Pancasila merupakan landasan yuridis
konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijabarkan lebih lanjut
dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945. Hal
ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara yang harus ditaati dan
direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu dengan adanya
pendidikan pancasila diharapkan dapat menghasilkan peserta didik yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, serta mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu
keadilan sosial dalam bermasyarakat.
Pendidikan pancasila yang menjadi sumber
dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya
serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa
dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan
berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia
intelektual.
2.
Kritik
dan Saran
Kami
sadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kebaikan makalah-makalah di masa
yang akan datang.
Demikian
makalah tentang “Latar Belakang dan Tujuan Pendidikan Pancasila” semoga dapat
bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Pidarta, Made.
2007. Landasan Pendidikan. Stimulas Pendidikan Bercorak
Indonesia.
Jakarta: Rineka.
Poespowardoyo, Soeryanto.
1989. Filsafat Pancasila. Jakarta.
Syahrial, Sarbini.
2010. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia.
2012 “ Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Indonesia” Terdapat di
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/.
Diunduh 10 september 2012
2012 ”Landasan Yuridis” Terdapat
di http://www.bloggaul.com. Diunduh pada
10 september 2012
2012 “ Tujuan Nasional Bangsa
Indonesia” Terdapat di http://organisasi.org.
Diunduh pada 10 september 2012
2012 “Pendidikan Menurut Plato”
Terdapat Di
2012 “kesimpulan” terdapat di http://www.gudangmateri.com/2010/09/landasan-dan-tujuan-pendidikan.html. diunduh pada 11 september 2012
A.T Soegito, dkk.
2012. Pendidikan
Pancasila.Semarang:
Unnes.
Komentar
Posting Komentar